Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
Untuk kegiatan pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa:
a. fasilitas PPh;
b. fasilitas PPN;
c. fasilitas Bea Masuk;
d. fasilitas pajak ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda
