Koreksi Pasal 3A
PERMEN Nomor 21-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193PMK012009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdapat informasi tentang kerugian negara, Inspektorat Jenderal Ke menterian Keuangan menyampaikan inf0rmasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal
u.p. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak laporan hasil pengawasan diterbitkan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pe mantauan pengendalian intern sebagai mana di maksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdapat informasi tentang kerugian negara, Unit Kepatuhan Internal menyampaikan inf0rmasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal
u.p. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lap0ran hasil pe mantauan pengenda(ian intern diterbitkan.
(3) Berdasarkan informasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan meminta Kepala Satuan Kerja/Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja untuk segera memastikan dan menindaklanjuti infomasi kerugian negara tersebut.
Koreksi Anda
