Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193PMK012009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari hasil: a. pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; b. pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); c. pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan; d. pemantauan pengendalian intern oleh Unit Kepatuhan Internal pada masing- masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; e. pengawasan dan/atau pe mberitahuan atasan (angsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satuan Kerja; dan/atau f. perhitungan ex-officio. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara. 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda