Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193PMK012009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
1) Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari hasil:
a. pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
b. pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
c. pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
d. pemantauan pengendalian intern oleh Unit Kepatuhan Internal pada masing- masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. pengawasan dan/atau pe mberitahuan atasan (angsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satuan Kerja; dan/atau
f. perhitungan ex-officio.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
