Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 209pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 209pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS SALDO DANA BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM SUMATERA YANG DIALOKASIKAN UNTUK KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masih terdapat saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang belum dialokasikan, KPA Satker BNPB menyampaikanrevisi anggaran berupa revisi RKAKL dan revisi DIPA BNPB Tahun Anggaran 2015 untuk menampung dana danpelaksanaan kegiatan penanganan pascabencana alam di Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2015.
(2) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud padaayat (1).
Koreksi Anda
