Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 209pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 209pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS SALDO DANA BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM SUMATERA YANG DIALOKASIKAN UNTUK KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahbukuan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera dicatat secara rinci dan disajikan dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara. (2) PA/KPA menyelenggarakan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuanganatas belanja yang bersumber dari Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanganan pascabencana alam di Provinsi Aceh, dan menyajikannya dalam laporan keuangan. (3) Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Koreksi Anda