Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 209pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 209pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS SALDO DANA BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM SUMATERA YANG DIALOKASIKAN UNTUK KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran atas beban saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera dalam rangka kegiatan penanganan pascabencana alam di Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
