Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 209pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 209pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS SALDO DANA BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM SUMATERA YANG DIALOKASIKAN UNTUK KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan revisi anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala BNPB selaku PA menyampaikan surat permintaan pemindahbukuan saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera ke Rekening KUN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi revisi DIPA BNPB Tahun Anggaran 2014.
(3) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara memindahbukukan saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera ke Rekening KUN.
Koreksi Anda
