Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 209pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 209pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS SALDO DANA BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM SUMATERA YANG DIALOKASIKAN UNTUK KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPB sesuai dengan tugas dan fungsinya merupakan PA Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) KPA Satker BNPB mengajukan revisi anggaran berupa revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNPB Tahun Anggaran 2014 untuk menampung dana dan pelaksanaan kegiatan penanganan pascabencana alam di Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2014.
(3) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Koreksi Anda
