Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka : a. otorisasi yang diberikan kepada Peserta Lelang; dan b. penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang melakukan transaksi lelang; yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang Peserta Lelang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Pasal.id