Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka :
a. otorisasi yang diberikan kepada Peserta Lelang; dan
b. penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang melakukan transaksi lelang;
yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang Peserta Lelang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
