Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi selama 2 (dua) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Peserta Lelang tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. diumumkan kepada publik;
b. tidak diperkenankan mengikuti Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara secara kumulatif sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan
c. dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal.
(2) Transaksi yang tidak diselesaikan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dinyatakan batal.
Koreksi Anda
