Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Peserta Lelang tersebut tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Pasal.id