Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyerahkan Surat Utang Negara yang dimenangkan sampai dengan tanggal Setelmen, Peserta Lelang tersebut:
a. wajib menyelesaikan transaksi yang gagal tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Setelmen;
b. tidak diperkenankan mengikuti kegiatan lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana, Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, dan transaksi Surat Utang Negara secara langsung selama masa penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. tidak menerima bunga berjalan (accrued interest) terhitung sejak tanggal Setelmen sampai dengan tanggal penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam hal Lelang dilakukan terhadap Obligasi Negara dengan kupon.
Koreksi Anda
