Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Surat Utang Negara yang dibeli kembali oleh Pemerintah dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
