Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) wajib dilaporkan sebagai transaksi di luar Bursa oleh Peserta Lelang kepada Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang ditetapkan oleh Otoritas Pasar Modal.
Koreksi Anda
