Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setelmen hasil Lelang hanya dilakukan kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang, baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
(2) Peserta Lelang yang dinyatakan menang bertanggung jawab atas Setelmen hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
