Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN hasil Lelang. (2) Penetapan hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran lelang yang masuk. (3) Penetapan hasil Lelang didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, waktu pengajuan penawaran penjualan, volume, jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang. (4) Hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah transaksi yang sah dan mengikat antara Pemerintah dan Peserta Lelang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Pasal.id