Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Tata Cara Pelaksanaan Lelang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8
(1) Harga setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Dengan Cara Tunai, yaitu:
a. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang terhadap Obligasi Negara dengan kupon;
b. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price), dalam hal Lelang terhadap Obligasi Negara tanpa kupon atau Surat Perbendaharaan Negara.
(2) Harga setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang atau yang diterima oleh Pemerintah dari Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching), yaitu sebesar selisih harga Surat Utang Negara yang dipertukarkan dengan memperhitungkan selisih bunga berjalan (accrued interest).
(3) Perhitungan harga setelmen per unit Surat Utang Negara dalam hal Lelang Dengan Cara Tunai dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Perhitungan Harga Setelmen per unit Surat Utang Negara dalam hal Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching) dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
