Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif.
(2) Penetapan harga Lelang bagi pemenang dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price).
Koreksi Anda
