Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif. (2) Penetapan harga Lelang bagi pemenang dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price).
Koreksi Anda