Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara melakukan, antara lain: a. mengumumkan rencana Lelang selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang, yang memuat sekurang-kurangnya: 1) waktu pelaksanaan Lelang; 2) waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang; 3) seri Surat Utang Negara yang akan dibeli kembali; 4) seri dan harga Surat Utang Negara penukar dan seri Surat Utang Negara yang ditukar, dalam hal Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching); 5) waktu pengumuman hasil Lelang; 6) tanggal Setelmen. b. menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang; c. menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dalam rapat penetapan Lelang; d. mengumumkan hasil Lelang kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Pasal.id