Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Lelang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
(2) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem pelelangan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Lelang, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat
membatalkan pelaksanaan Lelang dan menyampaikan laporan pembatalan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
