Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain.
Koreksi Anda
