Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak dapat menjual Surat Utang Negara kepada Pemerintah. (2) Penjualan Surat Utang Negara kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Peserta Lelang. (3) Peserta Lelang wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Surat Utang Negara, yang meliputi: a. surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; b. surat penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang untuk melakukan transaksi lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini atau apabila terjadi perubahan penunjukan wakil menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; (4) Dalam hal terjadi perubahan dalam kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Lelang wajib menyerahkan perubahan dimaksud. (5) Direktorat Surat Utang Negara menyampaikan otorisasi persetujuan mengikuti lelang kepada wakil Peserta Lelang yang telah memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda