Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala badan melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi keuangan DAK. (3) Pengawasan atas pelaksanaan DAK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda