Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala badan melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi keuangan DAK.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan DAK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
