Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK masing-masing bidang kepada menteri teknis/kepala badan terkait.
(2) Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan yang merupakan kompilasi dari laporan seluruh bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Menteri/kepala badan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
