Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK masing-masing bidang kepada menteri teknis/kepala badan terkait. (2) Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan yang merupakan kompilasi dari laporan seluruh bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. (3) Menteri/kepala badan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Menteri Dalam Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id