Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping paling kurang 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK masing-masing bidang.
(2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.
(3) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di atas digunakan untuk kegiatan fisik.
Koreksi Anda
