Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran DAK yang diterimanya.
(2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan untuk kegiatan pada bidang yang sama pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
