Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD.
(2) Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud dalampada Pasal 1ayat (1) dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh menteri/kepala badan terkait.
(3) DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.
Koreksi Anda
