Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, menteri/kepala badan MENETAPKAN Petunjuk Teknis Penggunaan DAK untuk masing-masing bidang.
(2) Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang menjadi dasar pelaksanaan DAK di daerah merupakan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh menteri/kepala Badan.
(3) Petunjuk Teknis ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu sesudah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
