Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Besaran Alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis.
(2) Kriteria Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(3) Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, dan karakteristik daerah.
(4) Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:
a. Seluruh daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK;
b. Karakteristik Daerah untuk kabupaten/kota meliputi daerah tertinggal, daerah pesisir dan/atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Karakteristik Daerah untuk provinsi meliputi daerah tertinggal, daerah pesisir dan/atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata.
(5) Kriteria Teknis kegiatan DAK per bidang dirumuskan oleh menteri- menteri atau kepala badan/lembaga sebagai berikut:
a. Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Menteri Kesehatan;
c. Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Air Minum, dan Infrastruktur Sanitasi dirumuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum;
d. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, dan Bidang Transportasi Perdesaan dirumuskan oleh Menteri Dalam Negeri;
e. Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
f. Bidang Pertanian dirumuskan oleh Menteri Pertanian;
g. Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup;
h. Bidang KB dirumuskan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
i. Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Menteri Kehutanan;
j. Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dirumuskan oleh Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
k. Bidang Sarana Perdagangan dirumuskan oleh Menteri Perdagangan;
l. Bidang Listrik Perdesaan dirumuskan oleh Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral;
m. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dirumuskan oleh Menteri Perumahan Rakyat; dan
n. Bidang Keselamatan Transportasi Darat dirumuskan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
