Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 209-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik INDONESIA Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda