Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 208-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dana Cadangan Iuran Tetap dan Dana Cadangan Royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2012 setelah adanya penerimaan SDA Pertambangan Umum Tahun 2011 per daerah yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Dalam hal masih terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan I dan triwulan II yang didasarkan atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 lebih besar dari penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran DBH tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
