Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 208-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 dan realisasi penyaluran SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011. (2) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
Koreksi Anda