Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 208-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 berasal dari penerimaan:
a.Iuran Tetap; dan
b.Royalty.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b.64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b.32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
