Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 208-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 berasal dari penerimaan: a.Iuran Tetap; dan b.Royalty. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut: a.16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan b.64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil. (3) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut: a.16% (enam belas persen) untuk provinsi; b.32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda