Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
FORMAT REKAPITULASI DAFTAR PERHITUNGAN DANA IURAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA / JAMINAN KEMATIAN*)
BULAN ... TAHUN ... (1)
No Jumlah Peserta Jumlah Gaji Pokok Persentase Iuran Jumlah Tagihan Golongan Jumlah Peserta
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) 1 Golongan I
2 Golongan II
3 Golongan III
4 Golongan IV
Jumlah
Jakarta, ...............................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
*) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN REKAPITULASI DAFTAR PERHITUNGAN DANA IURAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA / JAMINAN KEMATIAN*)
NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi bulan dan tahun berkenaan
(2) Diisi nomor urut
(3) Diisi golongan peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*)
(4) Diisi jumlah peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*) per golongan
(5) Diisi jumlah gaji pokok per golongan
(6) Diisi persentase nilai iuran
(7) Diisi hasil perkalian antara jumlah pada angka (5) dengan persentase nilai iuran pada angka (6)
(8) Diisi tanggal, bulan, dan tahun
(9) Diisi tanda tangan disertai cap dinas di atas materai sesuai ketentuan
(10) Diisi nama jabatan penandatangan
(11) Diisi nama pengelola program Program Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*)
(12) Diisi nama penandatangan
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
FORMAT KUITANSI/TANDA TERIMA
Tahun Anggaran :
............................... (1)
Nomor Bukti :
............................... (2)
Kode Akun :
............................... (3)
KUITANSI/TANDA TERIMA Sudah terima dari :
............................................................................. (4) Jumlah uang :
............................................................................. (5)
(...........................................................................) (6) Untuk Pembayaran :
............................................................................. (7)
Jakarta, .................................................
...............................................................
...............................................................
...............................................................
...............................................................
(8)
(9)
(10)
(11)
(12) Setuju dibayar :
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen,
..................................................
..................................................
..................................................
(13)
(14)
(15)
PETUNJUK PENGISIAN KUITANSI TANDA TERIMA
NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi tahun anggaran berkenaan
(2) Diisi nomor bukti kuitansi
(3) Diisi kode akun tagihan lengkap dengan kode kegiatan, kode output, dan kode mata anggaran (xxx.xxx.xxxxxx) dapat lebih dari satu mata anggaran
(4) Diisi nama satuan kerja yang bersangkutan
(5) Diisi jumlah uang dengan angka
(6) Diisi jumlah uang dengan huruf
(7) Diisi uraian pembayaran, misalnya:
a. belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bulan Januari 2016
b. belanja Iuran Jaminan Kematian bulan Januari 2016
(8) Diisi tanggal penerbitan kuitansi
(9) Diisi nama pengelola program dan nama jabatan penandatangan kuitansi
(10) Diisi tanda tangan disertai dengan cap dinas di atas materai sesuai ketentuan
(11) Diisi nama lengkap penandatangan kuitansi
(12) Diisi nomor induk pegawai penandatangan kuitansi
(13) Diisi tanda tangan disertai cap dinas Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
(14) Diisi nama lengkap penandatangan setuju bayar
(15) Diisi nomor induk pegawai penandatangan setuju bayar
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
KOP SURAT PENGELOLA PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA / JAMINAN KEMATIAN*) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nomor: ………………….. (1) Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
…………………………………….
(2) Jabatan :
…………………………………….
(3) Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa:
1. atas pencairan dana APBN sebagaimana tertuang dalam Kuitansi Nomor: ……..…………
(4), tanggal ……………… (5), sejumlah Rp. ………………. (6) (……………….) (7) akan dibayarkan sesuai dengan peruntukannya;
2. selaku penanggung jawab kegiatan, kami bertanggung jawab penuh atas pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*) kepada penerima yang berhak;
3. apabila dikemudian hari terdapat kelebihan pencairan dana APBN dibandingkan dengan pelaksanaan pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2, kami bersedia untuk menyetor kelebihan dimaksud ke Rekening Kas Negara; dan
4. bukti-bukti pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas, akan kami simpan dengan sebaik-baiknya guna kelengkapan administrasi perusahaan dan keperluan pemeriksaan aparat fungsional.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
Jakarta, …………………
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
(8)
(9)
(10)
(11)
(12) *) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor urut SPTJM
(2) Diisi nama lengkap pembuat SPTJM
(3) Diisi nama jabatan pembuat SPTJM
(4) Diisi nomor kuitansi berkenaan
(5) Diisi tanggal kuitansi berkenaan
(6) Diisi jumlah uang dalam kuitansi berkenaan
(7) Diisi jumlah uang dengan huruf
(8) Diisi tanggal penerbitan SPTJM
(9) Diisi nama pengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*) dan jabatan penandatangan SPTJM
(10) Diisi tanda tangan disertai dengan stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan
(11) Diisi nama lengkap penandatangan SPTJM
(12) Diisi nomor induk pegawai penandatangan SPTJM
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA Nomor ........................... (1)
Satuan Kerja :
.................................... (2) Kode Satuan Kerja :
.................................... (3) Nomor/Tanggal DIPA :
.................................... (4)
Yang bertandatangan di bawah ini, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa dana Iuran Program Jaminan Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*) sebagai berikut:
Kode Keg, Output, MA Nilai (dalam rupiah) Nomor dan Tanggal Kuitansi (SPTJM)
(5)
(6)
(7)
(8) Disalurkan kepada … (9) untuk pembayaran… (10) bulan… (11) sesuai SPTJM, menjadi tanggung jawab … (12) Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
Jakarta, .................................
(13)
Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen,
...............................................
(14)
...............................................
(15)
...............................................
(16)
*) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB)
NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor urut SPTB
(2) Diisi nama satuan kerja pembuat SPTB
(3) Diisi kode satuan kerja pembuat SPTB
(4) Diisi nomor/tanggal DIPA
(5) Diisi kode akun tagihan lengkap dengan kegiatan, output, dan mata anggaran (xxxx.xxx.xxxxxx), dapat lebih dari satu mata anggaran
(6) Diisi jumlah uang untuk mata anggaran berkenaan
(7) Diisi nomor dan tanggal kuitansi berkenaan
(8) Diisi nomor dan tanggal SPTJM berkenaan
(9) Diisi nama pengelola Program Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*)
(10) Diisi jenis belanja yang dinyatakan dalam SPTJM, misalnya:
a. belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bulan Januari 2016
b. belanja Iuran Jaminan Kematian bulan Januari 2016
(11) Diisi bulan dan tahun yang dibayarkan
(12) Diisi nama pengelola Program Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*)
(13) Diisi tanggal penerbitan SPTB
(14) Diisi tanda tangan disertai stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan
(15) Diisi nama lengkap penandatangan SPTB
(16) Diisi NIP penandatangan SPTB
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
BERITA ACARA REKONSILIASI BELANJA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA/JAMINAN KEMATIAN*) TRIWULAN … TAHUN … ANTARA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DAN PENGELOLA PROGRAM
Nomor …
Pada hari ini, ... tanggal ... bulan … tahun ... di … telah dilaksanakan rekonsiliasi/perhitungan kembali Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*) Triwulan … Tahun Anggaran ... antara Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengelola Program Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*).
Materi perhitungan belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*) adalah perbandingan antara pencairan dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*) dengan dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*) yang seharusnya diterima berdasarkan realisasi data peserta sebagai berikut:
1. Pencairan dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*)
a. SPM-LS/SP2D-LS bulan … Rp.
b. SPM-LS/SP2D-LS bulan … Rp.
c. SPM-LS/SP2D-LS bulan … Rp.
Jumlah Rp.
2. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan*) Kematian yang seharusnya diterima berdasarkan realisasi data peserta
a. Bulan … Rp.
b. Bulan … Rp.
c. Bulan … Rp.
Jumlah Rp.
3. Kelebihan/kekurangan*) pencairan dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*)
Triwulan … sebesar Rp.
4. Rincian kelebihan/kekurangan*) pencairan dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*) tersaji dalam lampiran Berita Acara ini.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut di atas, Pengelola Program Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*) wajib:
a. memperhitungkan kelebihan/kekurangan*) pencairan dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*) Triwulan ... dengan pencairan dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian*) Triwulan berikutnya;
atau
b. menyetorkan kelebihan pencairan dimaksud ke rekening kas negara dalam hal rekonsiliasi merupakan rekonsiliasi akhir tahun.
…, …
Kuasa Pengguna Anggaran/PPK Nama pengelola program
NIP
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Koreksi Anda
