Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Untuk pertama kali, pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM dibayarkan mulai bulan Juli 2015.
b. Dalam hal Peserta mengalami kecelakaan kerja atau kematian yang terjadi dalam kurun waktu tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan, Peserta berhak memperoleh manfaat dari Pengelola Program.
c. Manfaat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibayarkan dengan mekanisme penggantian biaya dari Pengelola Program.
Koreksi Anda
