Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran JKK dan Iuran JKM dari Kas Negara kepada Pengelola Program. (2) Pengelola Program bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Iuran JKK dan Iuran JKM yang diterimanya. (3) KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus. (4) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan, Pengelola Program menyampaikan laporan pelaksanaan program JKK dan JKM setiap semester dan tahunan kepada KPA BUN.
Koreksi Anda