Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
PPK dan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana dari rekening kas negara kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Koreksi Anda
