Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) diterima secara lengkap dan benar dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. (2) Dalam hal PPSPM menolak atau mengembalikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) karena Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS). (3) Keterlambatan pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagai akibat dari keterlambatan pengajuan tagihan oleh Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau sebagai akibat proses penolakan atau pengembalian oleh PPK dan/atau PPSPM merupakan tanggung jawab Pengelola Program.
Koreksi Anda