Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Program mengajukan surat tagihan pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM kepada KPA BUN untuk kebutuhan bulan berkenaan dengan dilampiri dokumen pendukung meliputi: a. rekapitulasi daftar perhitungan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. kuitansi atau tanda terima sesuai nilai bruto sebagaimana dimuat dalam rekapitulasi daftar perhitungan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani dan mengajukan tagihan pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 6 (enam) setiap bulan. (3) Dalam hal tanggal 6 (enam) merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda