Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM, Pengelola Program:
a. menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama Pengelola Program mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan Iuran JKK dan Iuran JKM; dan
b. membuka 2 (dua) nomor rekening Pengelola Program yang masing-masing digunakan khusus untuk menampung dana Iuran JKK dan Iuran JKM berdasarkan persetujuan dari KPA BUN.
(2) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengelola Program menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA BUN.
Koreksi Anda
