Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Besaran kebutuhan dana Iuran JKK bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan:
a. perkiraan gaji;
b. perkiraan jumlah Peserta; dan
c. tarif Iuran JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Besaran kebutuhan dana Iuran JKM bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan:
a. perkiraan gaji;
b. perkiraan jumlah Peserta; dan
c. tarif Iuran JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
