Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Program mengajukan usulan kebutuhan dana Iuran JKK dan Iuran JKM yang menjadi kewajiban Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal bulan Januari tahun anggaran berkenaan. (2) Besaran usulan kebutuhan dana Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kebutuhan dana Iuran JKK untuk Peserta; dan b. kebutuhan dana Iuran JKM untuk Peserta. (3) Usulan kebutuhan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan dalam merencanakan, MENETAPKAN, dan mengesahkan alokasi dana Iuran JKK dan Iuran JKM tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda