Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 207-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana pada ayat
(1) adalah sebesar Rp11.563.157.429.800,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh tiga miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp124.117.376.300,00 (seratus dua puluh empat miliar seratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah); dan
b. Royalty sebesar Rp11.436.040.053.500,00 (sebelas triliun empat ratus tiga puluh enam miliar empat puluh juta lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
