Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 207-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PBB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan secara mingguan.
(3) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
