Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 207-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan alokasi DBH PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(3) Perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp21.470.183.999.798,00 (dua puluh satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).
(4)
(5)
Perkiraan alokasi DBH PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 adalah ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang merupakan bagian dari perkiraan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
