Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 207-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
Koreksi Anda
