Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 207-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.06/2010 TENTANG PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 28 Juli 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda