Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator kegiatan ongkos angkut beras PNS yang telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai operator kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Gubernur Provinsi Papua bertanggung jawab sepenuhnya atas penetapan operator dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Operator kegiatan ongkos angkut beras PNS yang telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai operator kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Gubernur Provinsi Papua Barat bertanggung jawab sepenuhnya atas penetapan operator dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda