Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) KPA yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai KPA untuk kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) KPA yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai KPA untuk kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
