Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 beserta dokumen lampirannya yang telah disampaikan oleh Gubernur Provinsi Papua dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, diakui sebagai dasar penerbitan DIPA Tahun Anggaran 2014. (2) Usulan penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 beserta dokumen lampirannya yang telah disampaikan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, diakui sebagai dasar penerbitan DIPA Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id