Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Usulan penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 beserta dokumen lampirannya yang telah disampaikan oleh Gubernur Provinsi Papua dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, diakui sebagai dasar penerbitan DIPA Tahun Anggaran 2014.
(2) Usulan penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 beserta dokumen lampirannya yang telah disampaikan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, diakui sebagai dasar penerbitan DIPA Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
